Oleh Dr. Marihot Manulang
A.Pendahuluan
Pemberlakuan
sistem desentralisasi akibat pemberlakuan
Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang otonomi
pemerintahan daerah, memberi dampak terhadap
pelaksanaan pada manajemen pendidikan yaitu manajemen
yang memberi ruang gerak yang lebih luas kepada
pengelolaan pendidikan untuk menemukan strategi
berkompetisi dalam era kompetitif mencapai output
pendidikan yang berkualitas dan mandiri. Kebijakan
desentralisasi akan berpengaruh secara signifikan
dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak
positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi
pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan
kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih
leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber
daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini
dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak
lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi
Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi
yang panjang dengan menghilangkan prosedur yang
bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan,
membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada daerah
pelosok sehingga terjadi perluasan dan pemerataan
pendidikan.