Senin, 23 April 2012

PENDAYAGUNAAN E-GOVERNMENT UNTUK MENDUKUNG PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) PADA INSTITUSI PEMERINTAH DAERAH

Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) telah semakin luas khususnya penggunaan Teknologi Informasi (TI). Penggunaan TI ini  tidak lagi terbatas pada bidang-bidang tertentu, melainkan juga telah meluas pada bidang-bidang lain seperti bidang penelitian dan pengembangan (litbang), pendidikan, pertahanan dan keamanan, sosial, perdagangan, dan sebagainya. Pendayagunaan TI semakin menjanjikan efisiensi karena dapat mempercepat penyampaian informasi, jangkauan yang global dan transparansi. Oleh sebab itu TI telah banyak diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia bahkan di tingkat  rumah tangga. Dengan adanya manfaat dan  keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh dari pemanfaatan TI ini maka teknologi informasi ini juga telah diterapkan dalam praktek pemerintahan di beberapa negara. Demikian juga dalam penyelenggaraan pemerintahan TI telah menjadi suatu pilihan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance).

Pada saat ini, di beberapa pemerintahan daerah  di Indonesia telah  dibangun   e-Government  dan telah memiliki TI  berupa  situs website, akan tetapi belum didayagunakan secara optimal dalam pelayanan publik untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance). Dalam perkembangannya istilah Teknologi Informasi (TI), Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) telah memunculkan istilah baru yang dikenal  dengan Electronic Government             (e-Government) kemudian Technology  Governmet  (T-Government).
Dalam tulisan ini penulis membatasi pembahasan tentang  e-Goverment  sebagai aspek pendukung untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Menurut Rahardjo (2001), e-Government pada intinya adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Selain itu, menurut definisi World Bank (2004), e-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga pemerintahan. Sedangkan menurut EZ Gov, pengertian                     e-Government adalah penyederhanaan praktek pemerintahan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Jadi jelaslah bahwa              e-Government bertujuan untuk efisiensi karena bersifat penyederhanaan dalam praktek pemerintahan (Setiawati,  2009).
Seiring dengan kemajuan Iptek, pada saat ini informasi telah memegang peranan penting dalam segenap kegiatan, apalagi dalam era baru yang disebut dengan era globalisasi ditandai dengan keterbukaan dan persaingan bebas.           Dalam era globalisasi, perubahan-perubahan semakin cepat karena  kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, adalah dua aspek utama yang sangat berperan dalam era globalisasi. Namun, kedua aspek tersebut dapat menjadi peluang  dalam penyelenggaraan pemerintahan kalau dapat dimanfaatkan dengan baik. Sebaliknya justru keberadaan e-Government ini dapat menjadi kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan jika tidak mampu mengelola dengan baik.
Pendayagunaan e-Government juga sejalan dengan kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah,  dengan harapan agar penyampaian layanan pemerintah kepada masyarakat dapat berlangsung secara lebih efisien dan efektif. Efisiensi dan efektifitas di sini dapat diperoleh karena otonomi daerah lebih menekankan pada kedekatan pemerintah untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daearah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan pemerintahan  daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Uraian  di atas menunjukkan bahwa pentingnya efisiensi, efektifitas,  dan transparansi dalam  penyelenggaraan pemerintahan daerah. Efisiensi, efektifitas dan transparansi  ini merupakan  unsur   yang   penting   dalam     pengembangan   e-Government, sehingga e-Government sangat sejalan dengan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian,  untuk menghadapi era global ini Pemerintah Daerah dituntut untuk membangun ketangguhan di segala bidang. Disamping itu, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang baik atau pelayanan prima menjadikan Pemerintah Daerah mau tidak mau harus mengikuti perkembangan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas yang tinggi. Dengan semakin meningkatnya tuntutan pembangunan dan pelayanan oleh masyarakat, menjadikan pemerintah daerah harus kreatif di segala bidang dan mampu memanfaatkan segenap potensi yang ada termasuk pendayagunaan e-Government.
Tulisan mengenai perkembangan TI sudah banyak dikaji oleh para peneliti atau ilmuwan maupun pemerhati, namun di sini penulis membatasi pada konsep  e-Goverment dan bagaimana agar e-Goverment berupa situs website yang telah dimiliki oleh instansi Pemerintah daerah dapat didayagunakan secara optimal dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari terutama dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Data dan informasi yang digunakan dalam tulisan ini hanya terbatas dengan data sekunder,  karena penulis tidak melakukan survey ke lapangan. Data dan informasi tersebut, diperoleh dari berbagai literatur yaitu: jurnal, makalah, laporan penelitian, dll.  Selain itu, penulis  juga menggunakan website melalui internet  untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan topik pembahasan.  Berdasarkan data dan informasi tersebut, penulis berupaya untuk menjelaskan pentingmya pendayagunaan e-Government, kondisi                e-Government, hambatan pendayagunaan e-Government pada instansi pemerintah di Indonesia dan strategi pendayagunaan e-Government untuk  mendukung pemerintahan yang baik (good governance) khususnya  pada Pemerintahan Daerah.
Karakteristik  E-Government dan Good Governance
Berdasarkan definisi dari World Bank, e-Government adalah penggunaan TI oleh Pemerintah yang memungkinkan untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan (Windraty, 2005). Secara ringkas tujuan implementasi e-Government adalah untuk menciptakan customer online.
Penggunaan TI ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi untuk meningkatkan transparansi  dan akuntabilitas di instansi  pemerintah.  E-Government juga dapat memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan  Pemerintah.  E-Government merupakan sistem TI yang dikembangkan oleh Pemerintah dalam memberikan pilihan kepada masyarakat, untuk bisa mendapatkan kemudahan akses informasi dan layanan pemerintah.  Selain itu,    e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan TI untuk mendukung aktivitas Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas internal maupun di lingkungan Pemerintah Daerah  serta aktivitas pelayanan publik. Transparansi merupakan unsur penting untuk pengembangan  e-Government karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang menjadi tanggungjawab  dari   aparatur negara. Pendayagunaan e-Government bertujuan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Disamping itu,             e-Government diharapkan dapat mendukung perbaikan produktivitas dan efisiensi dalam instansi pemerintahan maupun peningkatkan petumbuhan ekonomi.
Secara sederhana konsep e-Government diperlihatkan pada Gambar:  1 dibawah ini.
tabel1
Gambar:  1  Model E-Government
Sumber : e-Government Indonesia, diakses dari www.goechi.com/egovernment.html/,
tanggal  19/3/2009
Dari gambar di atas terlihat bahwa konsep e-Government  dengan model  e-Business yaitu: B to B (Business to Business), B to C (Business to Customer),   C to C (Custumer to Customer), dan C to B (Customer to Business).  Pengertian dari konsep e-Government tidak terbatas pada pengertian yang telah disebutkan di atas, karena masing-masing negara yang menerapkan konsep e-Government ini  menyesuaikannya dengan kebutuhan dan keadaan negara itu sendiri.
Istilah good governance mulai muncul di Indonesia sejak tahun 1990-an dan semakin mengemuka pada tahun 1996 seiring dengan interaksi pemerintah dengan negara-negara luar beserta lembaga-lembaga pemberi bantuan yang semakin menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik di Indonesia. Lembaga-lembaga pemberi donor baik yang bersifat multirateral maupun bilateral mengaitkan penerapan good governance  dengan kebijakan pemberian bantuan.  Good governance dijadikan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian bantuan baik berupa pinjaman (loan) maupun hibah (grant).
Governance merupakan tata pemerintahan,  good governance adalah tata pemerintahan yang baik. Ada tiga komponen yang terlibat dalam governance, yaitu pemerintah, dunia usaha  dan masyarakat.  Hubungan ketiganya harus dalam posisi sejajar dan saling kontrol untuk menghindari penguasaan atau eksploitasi oleh salah satu komponen terhadap komponen lainnya. Bila salah satu komponen lebih tinggi dari komponen yang lain, maka akan terjadi dominasi kekuasaan atas dua komponen lainnya.
Menurut Bintoro, good governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi pembangunan.                           Lebih jauh, Bintoro menyatakan  Pemerintah maenjadi agen perubahan (agent of change) dari suatu masyarakat (berkembang/developing) dalam negara berkembang. Selanjutnya, UNDP (1997) mendefinisikan good governance sebagai pelaksanaan otoritas politik, ekonomi dan administrasi untuk mengatur urusan-urusan negara, yang memiliki mekanisme, proses, hubungan, serta kelembagaan yang kompleks dimana warga negara dan berbagai kelompok mengartikulasikan kepentingan mereka, melaksanakan hak dan kewajiban mereka serta menengahi perbedaan yang ada di antara mereka (http://ww. mirror.undp.org/magnet/policy/ cahapter1.htm, 31/7/2009).  Selain itu, menurut Effendi, (2000), istilah good governance juga diartikan sebagai pemerintahan yang baik (Domai, 2009).
Good governance melebihi ruang lingkup e-Government. E-government didefenisikan sebagai penyampaian layanan dan informasi dari Pemerintah kepada publik menggunakan sarana elektronik. E-Goverment  memungkinkan warga negara berkomunikasi antar mereka maupun dengan pemerintah, dan ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan, mengekpresikan kebutuhan nyata mereka tentang kesejahteraan dengan menggunakan e-Government sebagai sarana. Pendayagunaan  e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) dalam aktivitas Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas intern dalam satu lembaga maupun antar lembaga pemerintah serta aktivitas pelayanan publik.
Dari berbagai definisi tersebut di atas, secara sederhana pemahaman mengenai good governance dapat dikatakan sebagai tata pemerintahan yang baik, dalam implementasinya tidak mudah untuk mengimplementasikan secara seragam. Namun demikian, pada hakekatnya keragaman makna tersebut memiliki kesamaan prinsip dan tujuan yakni terselenggaranya pemerintahan yang seimbang di antara semua komponen pelaku. Semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya, ada ruang dialog agar para pelaku saling memahami perbedaan di antara mereka. Dengan proses seperti ini diharapkan akan tumbuh konsensus dan sinergi antara pemerintah dan masyakat.
Tujuan dan Manfaat e-Government
Konsep e-Government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan transparan. Hal ini diperlukan mengingat semakin dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem.  Selain itu seperti telah disebutkan di atas, e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) yang tercermin dari pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Dengan demikian transparansi merupakan unsur penting untuk penerapan  e-Government dalam pemerintahan yang modern karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang merupakan tanggungjawab  dari  aparatur negara.
Implementasi e-Government di instansi pemerintahan dapat membawa manfaat, antara lain :
•    Pelayanan/service yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu pegawai  kantor.
•    Peningkatan hubungan antar pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan perasaan  saling curiga dan kesalahan dari semua pihak.
•    Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya misalnya data tentang sekolah, rumah sakit, dll.
•    Pelaksananan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video konferensi. Bagi indonesia yang memiliki area yang luas hal akan sangat membantu. Koordinasi, tanya jawab, diskusi antar pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa semuanya harus berada pada lokasi yang sama, tidak lagi harus berkumpul di satu tempat untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam.
Pendayagunaan e-Government bukan berarti menerapkan sistem pemerintahan secara elektronik saja atau dengan kata lain  otomatisasi sistem, melainkan bertujuan lebih dalam dari itu.  Pertama-tama yang harus dilihat adalah bagaimana sistem pemerintahan berjalan sebelum pendayagunaan                        e-Government. E-Government memerlukan  suatu sistem informasi yang baik, teratur dan bersinergi dengan  masing-masing lembaga pemerintahan, sehingga didapatkan suatu sistem informasi yang terjalin dengan baik. Untuk mewujudkan sistem informasi yang baik, teratur dan sinergi antara lembaga pemerintahan, maka sistem informasi dari masing-masing lembaga pemerintahan harus memenuhi suatu standar informasi, dimana standar ini meliputi persyaratan minimal untuk faktor-faktor dari sistem informasi tersebut.
Tidaklah mengherankan apabila negara yang dapat menjalankan             e-Government sebagian besar adalah negara-negara maju  karena dalam konteks             e-Government seutuhnya bukanlah semata-mata hanya situs informasi. Hal tersebut dapat terjadi karena untuk membereskan sistem informasi dalam satu lembaga pemerintah saja sudah sangat sulit apalagi harus tercapainya sinergi dari sistem informasi dari berbagai lembaga-lembaga pemerintahan, karena hal ini berkaitan erat dengan faktor budaya, politik dan ekonomi suatu negara.
Beberapa negara telah membuktikan keberhasilan mereka dalam memanfaatkan e-Government untuk mendukung good governance. Banyak negara telah menggunakan internet sebagai sarana pelayanan publik yang menghasilkan transparansi, akuntabilitas, adil (fair), efektif, dan dapat mengakomodasi partisipasi seluruh warga masyarakat. Sebagai contoh penyelenggaraan distance learning melalui internet yang dirancang khusus untuk meningkatan pengetahuan dan ketrampilan pegawai negeri di Mexico dan Kanada merupakan contoh bagaimana TI digunakan dalam mendukung upaya good governance  (Wigrantoro, 2004).   Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Accenture pada tahun 2001 negara yang telah menerapkan e-Government berdasarkan ranking secara berurutan, yaitu: Kanada, Singapura, Amerika Serikat, Australia, Denmark, Inggris, Firlandia, Hong Kong, Jerman, Irlandia, Belanda, Perancis, Norwegia, Selandia Baru, Spanyol, Belgia, Jepang, Portugal, Malaysia, Italia, Afrika Selatan dan Meksiko (Setiawati, 2009)..
Keuntungan yang dapat diperoleh dari penerapan e-Government bukan hanya sekedar menyediakan pelayanan on-line akan tetapi lebih luas dari pada itu karena kinerja pada sektor publik juga akan berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan sosial suatu negara. Gupta & Jana (2003) berpendapat bahwa e-Government tidak lagi dilihat sebagai suatu pilihan, melainkan suatu keharusan bagi semua negara yang bertujuan untuk lebik baik dan lebih efisien (Dhilon, 2008). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pendayagunaan e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Pendayagunaan e-Government ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dalam administrasi pemerintahan dan dapat mengurangi kesenjangan informasi antara pusat dan daerah.
Di era globalisasi, penerapan e-Government sangat penting karena telah memodernisasi pemerintahan publik di seluruh dunia dan juga hubungan antar pemerintah. Selain di Uni Eropa beberapa negara di Asia telah menggunakan      e-Government untuk melaksanakan hubungan bilateral mereka. Sejalan dengan kemajuan teknologi dan tujuan yang ingin dicapai mau tidak mau  pemerintahan di Indonesia juga dituntut untuk menerapkan e-Government. Pada kondisi saat ini penggunaan e-Government sudah menjadi suatu keharusan dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih baik untuk mendukung  pemerintahan yang baik (good governance). Untuk kepentingan hal itu pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan kesiapan penggunaan kemajuan teknologi telematika untuk mengimplementasikan government on-line secara efektif, serta mengintensifkan pendidkan dan pelatihan teknologi telematika untuk meningkatkan keahlian pegawai pemerintahan  di semua tingkatan.
Hambatan Dalam Pendayagunaan e-Government di Pemerintahan Daerah
E-Government  telah dimanfaatkan  di organisasi swasta dan telah dapat dirasakan manfaatnya secara luas. Implementasi e-Government sebaiknya dilakukan oleh institusi pemerintah khususnya Pemerintah Daerah untuk mendukung perwujudan pemerintahan yang baik (good governance).   Implementasi  e-Government sangat diinginkan dalam pemerintahan di Indonesia,  namun banyak tantangan maupun hambatan dalam implementasinya.
Menurut Rahardjo (2001), ada beberapa hambatan dalam implementasi e-Government di Indonesia antara lain :
•    Kultur berbagi (sharing) belum ada. Kultur berbagi (sharing) informasi dan mempermudah urusan belum membudaya di Indonesia.
•    Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja.
•    Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis.
•    Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia  belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal.
•    Tempat akses yang terbatas.  Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas.
Disamping hambatan di atas, terdapat  pemahaman yang kurang dari pihak Pemerintah Daerah mengenai esensi dan tujuan penerapan e-Government ini.  Selain pendapat  bahwa konsep e-Government ini sangat menguntungkan dan dapat mempermudah proses layanan pemerintah ke masyarakat, namun disisi lain masih ada yang berpendapat dan menyatakan keraguannya terhadap pendayagunaan e-Government. Pemerintah hanya menganggap konsep                e-Government hanyalah semata-mata otomatisasi sistem, sehingga tidak mengubah cara kerja pemerintah/birokrasi. Oleh karena itu esensi dari tujuan penerapan konsep e-Government tidak akan tercapai (Diakses dari: http://www. komunikasipublik.multiply.com, 2009).
TI sebagai sarana yang digunakan untuk implementasi                             e-Government dalam  penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia mempunyai berbagai  : (1) efisiensi dan produktivitas dalam pembelanjaan TI, (2) kurang jelasnya investasi TI, (3) kurangnya koordinasi proyek TI, sehingga terjadi tumpang tindih dan tingkat integrasi rendah, (4) hambatan dalam pengelolaan administrasi TI. Masalah lain adalah masalah kearsipan, dimana agar penerapan e-Government dapat efektif dan efisien serta transparan, maka masalah pendokumentasian harus diperbaiki,  karena diperlukan satu data-base yang tersentral misalnya pembuatan KTP maka diperlukan identitas setiap warga negara (Soedjito (2005).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar