Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Iptek) telah semakin luas khususnya penggunaan Teknologi Informasi
(TI). Penggunaan TI ini tidak lagi terbatas pada bidang-bidang
tertentu, melainkan juga telah meluas pada bidang-bidang lain seperti
bidang penelitian dan pengembangan (litbang), pendidikan, pertahanan dan
keamanan, sosial, perdagangan, dan sebagainya. Pendayagunaan TI semakin
menjanjikan efisiensi karena dapat mempercepat penyampaian informasi,
jangkauan yang global dan transparansi. Oleh sebab itu TI telah banyak
diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia bahkan di tingkat
rumah tangga. Dengan adanya manfaat dan keuntungan-keuntungan yang
dapat diperoleh dari pemanfaatan TI ini maka teknologi informasi ini
juga telah diterapkan dalam praktek pemerintahan di beberapa negara.
Demikian juga dalam penyelenggaraan pemerintahan TI telah menjadi suatu
pilihan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang baik (good
governance).
Pada saat ini, di beberapa pemerintahan daerah di Indonesia telah dibangun e-Government dan telah memiliki TI berupa situs website, akan tetapi belum didayagunakan secara optimal dalam pelayanan publik untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance). Dalam perkembangannya istilah Teknologi Informasi (TI), Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) telah memunculkan istilah baru yang dikenal dengan Electronic Government (e-Government) kemudian Technology Governmet (T-Government).
Dalam tulisan ini penulis membatasi
pembahasan tentang e-Goverment sebagai aspek pendukung untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Menurut Rahardjo
(2001), e-Government pada intinya adalah penggunaan teknologi informasi
yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain.
Selain itu, menurut definisi World Bank (2004), e-Government adalah
penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan yang memiliki kemampuan
untuk mewujudkan hubungan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga
pemerintahan. Sedangkan menurut EZ Gov, pengertian
e-Government adalah penyederhanaan praktek pemerintahan dengan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Jadi jelaslah
bahwa e-Government bertujuan untuk efisiensi karena
bersifat penyederhanaan dalam praktek pemerintahan (Setiawati, 2009).
Seiring dengan kemajuan Iptek, pada saat
ini informasi telah memegang peranan penting dalam segenap kegiatan,
apalagi dalam era baru yang disebut dengan era globalisasi ditandai
dengan keterbukaan dan persaingan bebas. Dalam era
globalisasi, perubahan-perubahan semakin cepat karena kemajuan
teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, adalah dua
aspek utama yang sangat berperan dalam era globalisasi. Namun, kedua
aspek tersebut dapat menjadi peluang dalam penyelenggaraan pemerintahan
kalau dapat dimanfaatkan dengan baik. Sebaliknya justru keberadaan
e-Government ini dapat menjadi kendala dalam penyelenggaraan
pemerintahan jika tidak mampu mengelola dengan baik.
Pendayagunaan e-Government juga sejalan
dengan kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah, dengan harapan agar
penyampaian layanan pemerintah kepada masyarakat dapat berlangsung
secara lebih efisien dan efektif. Efisiensi dan efektifitas di sini
dapat diperoleh karena otonomi daerah lebih menekankan pada kedekatan
pemerintah untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat. Sesuai
dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah,
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu
ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar
pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daearah, peluang dan
tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang
seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah disertai dengan pemberian hak
dan kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam kesatuan
sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Uraian di atas menunjukkan bahwa
pentingnya efisiensi, efektifitas, dan transparansi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Efisiensi, efektifitas dan
transparansi ini merupakan unsur yang penting dalam
pengembangan e-Government, sehingga e-Government sangat sejalan dengan
upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Dengan
demikian, untuk menghadapi era global ini Pemerintah Daerah dituntut
untuk membangun ketangguhan di segala bidang. Disamping itu, tuntutan
masyarakat terhadap pelayanan yang baik atau pelayanan prima menjadikan
Pemerintah Daerah mau tidak mau harus mengikuti perkembangan teknologi
yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas yang tinggi. Dengan
semakin meningkatnya tuntutan pembangunan dan pelayanan oleh masyarakat,
menjadikan pemerintah daerah harus kreatif di segala bidang dan mampu
memanfaatkan segenap potensi yang ada termasuk pendayagunaan
e-Government.
Tulisan mengenai perkembangan TI sudah
banyak dikaji oleh para peneliti atau ilmuwan maupun pemerhati, namun di
sini penulis membatasi pada konsep e-Goverment dan bagaimana agar
e-Goverment berupa situs website yang telah dimiliki oleh instansi
Pemerintah daerah dapat didayagunakan secara optimal dalam aktivitas
pemerintahan sehari-hari terutama dalam rangka mewujudkan pemerintahan
yang baik (good governance).
Data dan informasi yang digunakan dalam
tulisan ini hanya terbatas dengan data sekunder, karena penulis tidak
melakukan survey ke lapangan. Data dan informasi tersebut, diperoleh
dari berbagai literatur yaitu: jurnal, makalah, laporan penelitian,
dll. Selain itu, penulis juga menggunakan website melalui internet
untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan topik
pembahasan. Berdasarkan data dan informasi tersebut, penulis berupaya
untuk menjelaskan pentingmya pendayagunaan e-Government,
kondisi e-Government, hambatan pendayagunaan e-Government
pada instansi pemerintah di Indonesia dan strategi pendayagunaan
e-Government untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance)
khususnya pada Pemerintahan Daerah.
Karakteristik E-Government dan Good Governance
Berdasarkan definisi dari World Bank,
e-Government adalah penggunaan TI oleh Pemerintah yang memungkinkan
untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan
pihak yang berkepentingan (Windraty, 2005). Secara ringkas tujuan
implementasi e-Government adalah untuk menciptakan customer online.
Penggunaan TI ini dapat mempermudah
masyarakat untuk mengakses informasi untuk meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas di instansi pemerintah. E-Government juga dapat
memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk
terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan Pemerintah. E-Government
merupakan sistem TI yang dikembangkan oleh Pemerintah dalam memberikan
pilihan kepada masyarakat, untuk bisa mendapatkan kemudahan akses
informasi dan layanan pemerintah. Selain itu, e-Government,
merupakan bentuk pemanfaatan TI untuk mendukung aktivitas Pemerintah
Daerah yang meliputi aktivitas internal maupun di lingkungan Pemerintah
Daerah serta aktivitas pelayanan publik. Transparansi merupakan unsur
penting untuk pengembangan e-Government karena mencerminkan nilai-nilai
kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang menjadi tanggungjawab dari
aparatur negara. Pendayagunaan e-Government bertujuan untuk mendukung
terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Disamping
itu, e-Government diharapkan dapat mendukung perbaikan
produktivitas dan efisiensi dalam instansi pemerintahan maupun
peningkatkan petumbuhan ekonomi.
Secara sederhana konsep e-Government diperlihatkan pada Gambar: 1 dibawah ini.
Gambar: 1 Model E-Government
Sumber : e-Government Indonesia, diakses dari www.goechi.com/egovernment.html/,
tanggal 19/3/2009
tanggal 19/3/2009
Dari gambar di atas terlihat bahwa
konsep e-Government dengan model e-Business yaitu: B to B (Business to
Business), B to C (Business to Customer), C to C (Custumer to
Customer), dan C to B (Customer to Business). Pengertian dari konsep
e-Government tidak terbatas pada pengertian yang telah disebutkan di
atas, karena masing-masing negara yang menerapkan konsep e-Government
ini menyesuaikannya dengan kebutuhan dan keadaan negara itu sendiri.
Istilah good governance mulai muncul di
Indonesia sejak tahun 1990-an dan semakin mengemuka pada tahun 1996
seiring dengan interaksi pemerintah dengan negara-negara luar beserta
lembaga-lembaga pemberi bantuan yang semakin menyoroti kondisi obyektif
perkembangan ekonomi dan politik di Indonesia. Lembaga-lembaga pemberi
donor baik yang bersifat multirateral maupun bilateral mengaitkan
penerapan good governance dengan kebijakan pemberian bantuan. Good
governance dijadikan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam
pemberian bantuan baik berupa pinjaman (loan) maupun hibah (grant).
Governance merupakan tata pemerintahan, good governance adalah tata pemerintahan yang baik. Ada tiga komponen yang terlibat dalam governance, yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Hubungan ketiganya harus dalam posisi sejajar dan saling kontrol untuk menghindari penguasaan atau eksploitasi oleh salah satu komponen terhadap komponen lainnya. Bila salah satu komponen lebih tinggi dari komponen yang lain, maka akan terjadi dominasi kekuasaan atas dua komponen lainnya.
Governance merupakan tata pemerintahan, good governance adalah tata pemerintahan yang baik. Ada tiga komponen yang terlibat dalam governance, yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Hubungan ketiganya harus dalam posisi sejajar dan saling kontrol untuk menghindari penguasaan atau eksploitasi oleh salah satu komponen terhadap komponen lainnya. Bila salah satu komponen lebih tinggi dari komponen yang lain, maka akan terjadi dominasi kekuasaan atas dua komponen lainnya.
Menurut Bintoro, good governance adalah
suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi
pembangunan. Lebih jauh, Bintoro menyatakan
Pemerintah maenjadi agen perubahan (agent of change) dari suatu
masyarakat (berkembang/developing) dalam negara berkembang. Selanjutnya,
UNDP (1997) mendefinisikan good governance sebagai pelaksanaan otoritas
politik, ekonomi dan administrasi untuk mengatur urusan-urusan negara,
yang memiliki mekanisme, proses, hubungan, serta kelembagaan yang
kompleks dimana warga negara dan berbagai kelompok mengartikulasikan
kepentingan mereka, melaksanakan hak dan kewajiban mereka serta
menengahi perbedaan yang ada di antara mereka (http://ww.
mirror.undp.org/magnet/policy/ cahapter1.htm, 31/7/2009). Selain itu,
menurut Effendi, (2000), istilah good governance juga diartikan sebagai
pemerintahan yang baik (Domai, 2009).
Good governance melebihi ruang lingkup
e-Government. E-government didefenisikan sebagai penyampaian layanan dan
informasi dari Pemerintah kepada publik menggunakan sarana elektronik.
E-Goverment memungkinkan warga negara berkomunikasi antar mereka maupun
dengan pemerintah, dan ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan
keputusan, mengekpresikan kebutuhan nyata mereka tentang kesejahteraan
dengan menggunakan e-Government sebagai sarana. Pendayagunaan
e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi untuk
mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) dalam
aktivitas Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas intern dalam satu
lembaga maupun antar lembaga pemerintah serta aktivitas pelayanan
publik.
Dari berbagai definisi tersebut di atas,
secara sederhana pemahaman mengenai good governance dapat dikatakan
sebagai tata pemerintahan yang baik, dalam implementasinya tidak mudah
untuk mengimplementasikan secara seragam. Namun demikian, pada
hakekatnya keragaman makna tersebut memiliki kesamaan prinsip dan tujuan
yakni terselenggaranya pemerintahan yang seimbang di antara semua
komponen pelaku. Semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh
pelaku lainnya, ada ruang dialog agar para pelaku saling memahami
perbedaan di antara mereka. Dengan proses seperti ini diharapkan akan
tumbuh konsensus dan sinergi antara pemerintah dan masyakat.
Tujuan dan Manfaat e-Government
Konsep e-Government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan transparan. Hal ini diperlukan mengingat semakin dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem. Selain itu seperti telah disebutkan di atas, e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) yang tercermin dari pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Dengan demikian transparansi merupakan unsur penting untuk penerapan e-Government dalam pemerintahan yang modern karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang merupakan tanggungjawab dari aparatur negara.
Tujuan dan Manfaat e-Government
Konsep e-Government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan transparan. Hal ini diperlukan mengingat semakin dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem. Selain itu seperti telah disebutkan di atas, e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) yang tercermin dari pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Dengan demikian transparansi merupakan unsur penting untuk penerapan e-Government dalam pemerintahan yang modern karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang merupakan tanggungjawab dari aparatur negara.
Implementasi e-Government di instansi pemerintahan dapat membawa manfaat, antara lain :
• Pelayanan/service yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu pegawai kantor.
• Peningkatan hubungan antar pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan perasaan saling curiga dan kesalahan dari semua pihak.
• Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya misalnya data tentang sekolah, rumah sakit, dll.
• Pelaksananan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video konferensi. Bagi indonesia yang memiliki area yang luas hal akan sangat membantu. Koordinasi, tanya jawab, diskusi antar pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa semuanya harus berada pada lokasi yang sama, tidak lagi harus berkumpul di satu tempat untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam.
• Pelayanan/service yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu pegawai kantor.
• Peningkatan hubungan antar pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan perasaan saling curiga dan kesalahan dari semua pihak.
• Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya misalnya data tentang sekolah, rumah sakit, dll.
• Pelaksananan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video konferensi. Bagi indonesia yang memiliki area yang luas hal akan sangat membantu. Koordinasi, tanya jawab, diskusi antar pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa semuanya harus berada pada lokasi yang sama, tidak lagi harus berkumpul di satu tempat untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam.
Pendayagunaan e-Government bukan berarti
menerapkan sistem pemerintahan secara elektronik saja atau dengan kata
lain otomatisasi sistem, melainkan bertujuan lebih dalam dari itu.
Pertama-tama yang harus dilihat adalah bagaimana sistem pemerintahan
berjalan sebelum pendayagunaan e-Government.
E-Government memerlukan suatu sistem informasi yang baik, teratur dan
bersinergi dengan masing-masing lembaga pemerintahan, sehingga
didapatkan suatu sistem informasi yang terjalin dengan baik. Untuk
mewujudkan sistem informasi yang baik, teratur dan sinergi antara
lembaga pemerintahan, maka sistem informasi dari masing-masing lembaga
pemerintahan harus memenuhi suatu standar informasi, dimana standar ini
meliputi persyaratan minimal untuk faktor-faktor dari sistem informasi
tersebut.
Tidaklah mengherankan apabila negara
yang dapat menjalankan e-Government sebagian besar adalah
negara-negara maju karena dalam konteks e-Government
seutuhnya bukanlah semata-mata hanya situs informasi. Hal tersebut dapat
terjadi karena untuk membereskan sistem informasi dalam satu lembaga
pemerintah saja sudah sangat sulit apalagi harus tercapainya sinergi
dari sistem informasi dari berbagai lembaga-lembaga pemerintahan, karena
hal ini berkaitan erat dengan faktor budaya, politik dan ekonomi suatu
negara.
Beberapa negara telah membuktikan
keberhasilan mereka dalam memanfaatkan e-Government untuk mendukung good
governance. Banyak negara telah menggunakan internet sebagai sarana
pelayanan publik yang menghasilkan transparansi, akuntabilitas, adil
(fair), efektif, dan dapat mengakomodasi partisipasi seluruh warga
masyarakat. Sebagai contoh penyelenggaraan distance learning melalui
internet yang dirancang khusus untuk meningkatan pengetahuan dan
ketrampilan pegawai negeri di Mexico dan Kanada merupakan contoh
bagaimana TI digunakan dalam mendukung upaya good governance
(Wigrantoro, 2004). Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh
Accenture pada tahun 2001 negara yang telah menerapkan e-Government
berdasarkan ranking secara berurutan, yaitu: Kanada, Singapura, Amerika
Serikat, Australia, Denmark, Inggris, Firlandia, Hong Kong, Jerman,
Irlandia, Belanda, Perancis, Norwegia, Selandia Baru, Spanyol, Belgia,
Jepang, Portugal, Malaysia, Italia, Afrika Selatan dan Meksiko
(Setiawati, 2009)..
Keuntungan yang dapat diperoleh dari
penerapan e-Government bukan hanya sekedar menyediakan pelayanan on-line
akan tetapi lebih luas dari pada itu karena kinerja pada sektor publik
juga akan berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan sosial suatu negara.
Gupta & Jana (2003) berpendapat bahwa e-Government tidak lagi
dilihat sebagai suatu pilihan, melainkan suatu keharusan bagi semua
negara yang bertujuan untuk lebik baik dan lebih efisien (Dhilon, 2008).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pendayagunaan e-Government
ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good
governance). Pendayagunaan e-Government ini diharapkan dapat
meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dalam administrasi
pemerintahan dan dapat mengurangi kesenjangan informasi antara pusat dan
daerah.
Di era globalisasi, penerapan
e-Government sangat penting karena telah memodernisasi pemerintahan
publik di seluruh dunia dan juga hubungan antar pemerintah. Selain di
Uni Eropa beberapa negara di Asia telah menggunakan e-Government
untuk melaksanakan hubungan bilateral mereka. Sejalan dengan kemajuan
teknologi dan tujuan yang ingin dicapai mau tidak mau pemerintahan di
Indonesia juga dituntut untuk menerapkan e-Government. Pada kondisi saat
ini penggunaan e-Government sudah menjadi suatu keharusan dalam rangka
menciptakan pelayanan publik yang lebih baik untuk mendukung
pemerintahan yang baik (good governance). Untuk kepentingan hal itu
pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan kesiapan penggunaan kemajuan
teknologi telematika untuk mengimplementasikan government on-line
secara efektif, serta mengintensifkan pendidkan dan pelatihan teknologi
telematika untuk meningkatkan keahlian pegawai pemerintahan di semua
tingkatan.
Hambatan Dalam Pendayagunaan e-Government di Pemerintahan Daerah
E-Government telah dimanfaatkan di
organisasi swasta dan telah dapat dirasakan manfaatnya secara luas.
Implementasi e-Government sebaiknya dilakukan oleh institusi pemerintah
khususnya Pemerintah Daerah untuk mendukung perwujudan pemerintahan yang
baik (good governance). Implementasi e-Government sangat diinginkan
dalam pemerintahan di Indonesia, namun banyak tantangan maupun hambatan
dalam implementasinya.
Menurut Rahardjo (2001), ada beberapa hambatan dalam implementasi e-Government di Indonesia antara lain :
• Kultur berbagi (sharing) belum ada. Kultur berbagi (sharing) informasi dan mempermudah urusan belum membudaya di Indonesia.
• Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja.
• Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis.
• Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal.
• Tempat akses yang terbatas. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas.
• Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja.
• Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis.
• Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal.
• Tempat akses yang terbatas. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas.
Disamping hambatan di atas, terdapat
pemahaman yang kurang dari pihak Pemerintah Daerah mengenai esensi dan
tujuan penerapan e-Government ini. Selain pendapat bahwa konsep
e-Government ini sangat menguntungkan dan dapat mempermudah proses
layanan pemerintah ke masyarakat, namun disisi lain masih ada yang
berpendapat dan menyatakan keraguannya terhadap pendayagunaan
e-Government. Pemerintah hanya menganggap konsep
e-Government hanyalah semata-mata otomatisasi sistem, sehingga tidak
mengubah cara kerja pemerintah/birokrasi. Oleh karena itu esensi dari
tujuan penerapan konsep e-Government tidak akan tercapai (Diakses dari:
http://www. komunikasipublik.multiply.com, 2009).
TI sebagai sarana yang digunakan untuk
implementasi e-Government dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia mempunyai berbagai : (1)
efisiensi dan produktivitas dalam pembelanjaan TI, (2) kurang jelasnya
investasi TI, (3) kurangnya koordinasi proyek TI, sehingga terjadi
tumpang tindih dan tingkat integrasi rendah, (4) hambatan dalam
pengelolaan administrasi TI. Masalah lain adalah masalah kearsipan,
dimana agar penerapan e-Government dapat efektif dan efisien serta
transparan, maka masalah pendokumentasian harus diperbaiki, karena
diperlukan satu data-base yang tersentral misalnya pembuatan KTP maka
diperlukan identitas setiap warga negara (Soedjito (2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar